ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB. SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELOMPOK KERJA PENYULUH KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA JAKARTA SELATAN !!!
Tampilkan postingan dengan label Resensi Buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Resensi Buku. Tampilkan semua postingan

Strategi Jadi Ayah yang Sukses

15 Juni 2009

Setiap orang tua ingin memiliki anak yang baik. Hanya, sayang, terkadang sesuatu yang baik menurut orang tua, belum tentu bagi anak. Akibatnya anak hanya menjadi boneka yang selalu dikendalikan oleh orang tuanya.

Buku ini menguraikan tentang hak hak anak, aspek pendidikan yang sering dilupakan orang tua, karakteristik ayah yang sukses, karakteristik anak, dan berbagai masalah lainnya.

Hal-hal yang tak boleh diabaikan orang tua adalah, sebagai lelaki atau suami agar memilih istri yang bakal menjadi ibu yang sholehah. Ibu inilah yang bakal mendidik anak-anaknya mengisinya menyusui anaknya dan mengajari ilmu-ilmu termasuk ilmu agama.

Mengganti nama

Orang tua pun dianjurkan memberikan nama yang baik kepada anaknya, Rasulullah SAW penah mengganti nama anak Ashiyah (wanita durhaka) mengganti menjadi Jamilah (artinya cantik). Rasulullah SAW juga telah mengganti nama salah seorang istri beliau, Barrah binti Harits menjadi Maimunah (hal23).


Jadi memberi nama anak yang baik, bukannya yang jelek, misalnya Brojol, karena lahir di taksi saat ke rumah sakit, Goni, biar isinya banyak, Kuntet dan nama-nama yang jelek lainnya.


Selanjutnya di sunnahkan bagi orang tua yang mampu agar menyembelih akikah pada hari ketujuh.

Orang tua juga agar menyusui anaknya secara alami selama dua tahun, Karena sangat bermanfaat bagi pertumbuhan bayi, dan rasa hangatnya kasih sayang ibu akan lain dengan susu sapi.


Hak-hak anak lainnya adalah orang tua agar mengajarkan agama Islam kepada anakknya. Menganjurkan sholat pada umur 7 tahun dan pada umur 10 tahun tak mau sholat agar dipukul (untuk mendidik) kemudian dipisahkan ranjangnya anak laki laki dan perempuan.

Memupuk keberanian

Aspek pendidikan anak yang dilupakan orang tua adalah memupuk keberanian. Anak dilatih berani mengatakan benar. Berani perang, berjihad dijalan Allah SWT dan sebagainya. Contoh anak pemberani seperti Ali bin Abi Thalib, menggantikan tidur Rasulullah SAW saat hijrah, yang dicari cari orang kafir untuk dibunuh. Kemudian Muad bin Amr Ibnul Jamuh dan Mi’wadz bin Afra yang membunuh Abu Jahal tokoh musyrikin, saat perang Uhud. Itu semua menggambarkan anak-anak yang berani.


Bab lainnya membahas masalah ibadah, meluaskan pengetahuan dan wawasan anak melalui keluarga, melalui masjid, melalui sekolah dan sarana penunjang lainnya. Begitu pula masalah karakteristik anak agar diberikan jalan keluar sesuai dengan keinginannya , namun dibimbing dan diarahkan.


(Buku : Menjadi ayah yang sukses, karya : Adil Fathi Abdullah).


Sumber : Tabloid Jum'at, 13 Februari 2004 Resentor : Toha (Penyuluh Agama Islam Kec. Pasar Minggu)



Baca Lebih Lanjut --->>

Upaya Membumikan Syariat Islam

Syariat Islam perlu ditegakkan dibumi Allah, untuk itu perlu memahamkan pada masyarakat tentang syariat dan hokum-hukumnya, agar hal itu semakin mendekat antara teori dan prakteknya.


Buku bersampul putih inilah salah satu buku yang menggambarkan potret hukum pidana Islam secara utuh. Gambaran ini meliputi adaministrasi peradilan pidana Islam, perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam, efektivitas penerapan syariat Islam untuk membentuk non criminal society ‘memasyarakatkan anti kriminal’ dan agenda serta tantangan untuk membumikan hukum pidana Islam. Semua ini dilakukan oleh Penulis buku ini untuk mempersempit jarak teoritis hukum pidanan Islam dengan realitas.


Syariat Islam merupakan jalan yang diberikan oleh Allah Sang Pencipta makhluknya yang disampaikan melalui Al Qur;an dan hadits, sehingga hal itu dijamin kebenarannya. Dan ini telah digaransi oleh Sang Maha Pencipta sendiri. Sedangkan hukum yang dibuat manusia adalah hukum yang tidak terlepas dari kepentingan dan nafsu manusia. Syariat Islam itu pun bukan untuk kepentingan Allah, tetapi untuk kepentingan manusia itu sendiri. Untuk di Indonesia, untuk memahamkan tentang jarimah/tindak pidana diperlukan seratusan dokter untuk memahamkan seluruh bidang hukum pidana Islam.


Para ahli hukum Islam mengklasifikasi tujuan-tujuan yang luas dari syariat sebagai berikut :

  1. Menjamin keamanan dari kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama syariat. Yang dijamin ini meliputi agama, jiwa, akal, pikiran, keturunan dan hak milik
  2. Menjamin keperluan hidup (keperluan sekunder) atau hajiyat.
  3. Membuat perbaikan-perbaikan yaitu menjadikan hal-hal yang dapat menghiasi kehidupan sosial dan menjadikan manusia mampu berbuat dan mengatur urusan hidup lebih baik atau tahsinat (hal 19)

Yang jelas syariat Islam itu memiliki tujuan yang jelas, untuk mengamankan umatnya, dari berbagai kejahatan. Disini terdapat beberapa kejahatan yang diklasifikasikan dalam hukum pidana Islam.

Muhammad Ibnu Ibrahim ibnu Jurair, menyebut yang tergolong kejahatan hudud ada tujuh kejahatan yaitu riddah/murtad, al baghi/pemberontakkan, zina, qadzab/ tuduhan palsu zina, sariqah atau pencurian, hirobah/perampokkan dan shurb alkhamr/meminum khamr.

Kejaharan-kejahatan itu hukumnya sudah jelas, seperti zina hukumannya bagi penzina yang belum nikah didera 100 kali dan diasingkan setahun. Bagi penzina yang telah menikah hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu. Hukuman ini jika diberlakukan, orang Amerika banyak yang kena hukuman, makanya disama menolak hukuman itu, karena zina dianggap menyenangkan. Bahkan ia minta agar hukum itu agar dihilangkan.


Untuk qadzab/ menuduh palsu zina hukumannya 80 kali dera. Meminum minuman keras hukumannya didera 40 kali. Pencuri hukumannya dipotong tangannya. Perampokkan hukumannya perampok dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Untuk riddah/murtad hukumannya dibunuh atau dibiarakan supaya mati sendiri. Sebelumnya disadarkan agar kembali ke Islam. Pemberontak hukumannya diperangi. Serta pembunuh hukumannya diqishas dibalas dibunuh, atau bias juga diampuni oleh keluarganya.


Keputusan untuk menghasilkan hingga diberlakukan hukuman itu, dengan cermat dan teliti serta harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga tidak sembarangan untuk mencapai hasil pelaksanaan hukuman itu. Misalnya hukuman penzina, harus ada saksi empat, atau pelakunya mengakui, saksinya tak boleh berdusta, dan harus benar-benar telah melaksanakan zina. Baru nanti dihukum.


Dalam hukum pidana Islam kedua golongan tindak pidana tadi yang berjumlah 12 (7 tindak pidana hudud dan 5 tindak pidana qishash dan diyat) sudah pasti dan tidak bias ditambah atau dikurangi. Sedangkan yang bias berubah hukum ta’zir untuk menjerat berbagai perbuatan merugikan, yang terus muncul atau berkembang dimasyarakat. (hal 39)

Adapun keunggulan hukum pidana Islam, yaitu mampu menekan kejahatan sampai titik yang sangat rendah. Misalnya di Arab Saudi, dalam waktu 25 tahun hanya terjadi 16 kali hukuman potong tangan setelah diberlakukan hukum pidana Islam. Makanya disana aman dari pencurian. Menurut Prof. Souryal orientalis, syariat Islam sangat berperan dalam membentuk satu masyarakat anti Islam sangat berperan dalam membentuk satu masyarakat anti kejahatan dan masyarakat dengan kontrol sosial yang tinggi (hal 89)


(Buku : Membumikan Hukum Pidana Islam, Penegakkan Syariat dalam Wacana dan Agenda, karya Topo Santoso, SH, MH)


Sumber : Tabloid Jum'at, 23 Januari 2004 Resentor : Toha (Penyuluh Agama Islam Kec. Pasar Minggu)


Baca Lebih Lanjut --->>
 
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WEBSITE INI, KRITIK DAN SARAN SILAHKAN TULIS DI BUKU TAMU !!!