ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB. SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELOMPOK KERJA PENYULUH KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA JAKARTA SELATAN !!!

Upaya Membumikan Syariat Islam

15 Juni 2009

Syariat Islam perlu ditegakkan dibumi Allah, untuk itu perlu memahamkan pada masyarakat tentang syariat dan hokum-hukumnya, agar hal itu semakin mendekat antara teori dan prakteknya.


Buku bersampul putih inilah salah satu buku yang menggambarkan potret hukum pidana Islam secara utuh. Gambaran ini meliputi adaministrasi peradilan pidana Islam, perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam, efektivitas penerapan syariat Islam untuk membentuk non criminal society ‘memasyarakatkan anti kriminal’ dan agenda serta tantangan untuk membumikan hukum pidana Islam. Semua ini dilakukan oleh Penulis buku ini untuk mempersempit jarak teoritis hukum pidanan Islam dengan realitas.


Syariat Islam merupakan jalan yang diberikan oleh Allah Sang Pencipta makhluknya yang disampaikan melalui Al Qur;an dan hadits, sehingga hal itu dijamin kebenarannya. Dan ini telah digaransi oleh Sang Maha Pencipta sendiri. Sedangkan hukum yang dibuat manusia adalah hukum yang tidak terlepas dari kepentingan dan nafsu manusia. Syariat Islam itu pun bukan untuk kepentingan Allah, tetapi untuk kepentingan manusia itu sendiri. Untuk di Indonesia, untuk memahamkan tentang jarimah/tindak pidana diperlukan seratusan dokter untuk memahamkan seluruh bidang hukum pidana Islam.


Para ahli hukum Islam mengklasifikasi tujuan-tujuan yang luas dari syariat sebagai berikut :

  1. Menjamin keamanan dari kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama syariat. Yang dijamin ini meliputi agama, jiwa, akal, pikiran, keturunan dan hak milik
  2. Menjamin keperluan hidup (keperluan sekunder) atau hajiyat.
  3. Membuat perbaikan-perbaikan yaitu menjadikan hal-hal yang dapat menghiasi kehidupan sosial dan menjadikan manusia mampu berbuat dan mengatur urusan hidup lebih baik atau tahsinat (hal 19)

Yang jelas syariat Islam itu memiliki tujuan yang jelas, untuk mengamankan umatnya, dari berbagai kejahatan. Disini terdapat beberapa kejahatan yang diklasifikasikan dalam hukum pidana Islam.

Muhammad Ibnu Ibrahim ibnu Jurair, menyebut yang tergolong kejahatan hudud ada tujuh kejahatan yaitu riddah/murtad, al baghi/pemberontakkan, zina, qadzab/ tuduhan palsu zina, sariqah atau pencurian, hirobah/perampokkan dan shurb alkhamr/meminum khamr.

Kejaharan-kejahatan itu hukumnya sudah jelas, seperti zina hukumannya bagi penzina yang belum nikah didera 100 kali dan diasingkan setahun. Bagi penzina yang telah menikah hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu. Hukuman ini jika diberlakukan, orang Amerika banyak yang kena hukuman, makanya disama menolak hukuman itu, karena zina dianggap menyenangkan. Bahkan ia minta agar hukum itu agar dihilangkan.


Untuk qadzab/ menuduh palsu zina hukumannya 80 kali dera. Meminum minuman keras hukumannya didera 40 kali. Pencuri hukumannya dipotong tangannya. Perampokkan hukumannya perampok dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Untuk riddah/murtad hukumannya dibunuh atau dibiarakan supaya mati sendiri. Sebelumnya disadarkan agar kembali ke Islam. Pemberontak hukumannya diperangi. Serta pembunuh hukumannya diqishas dibalas dibunuh, atau bias juga diampuni oleh keluarganya.


Keputusan untuk menghasilkan hingga diberlakukan hukuman itu, dengan cermat dan teliti serta harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga tidak sembarangan untuk mencapai hasil pelaksanaan hukuman itu. Misalnya hukuman penzina, harus ada saksi empat, atau pelakunya mengakui, saksinya tak boleh berdusta, dan harus benar-benar telah melaksanakan zina. Baru nanti dihukum.


Dalam hukum pidana Islam kedua golongan tindak pidana tadi yang berjumlah 12 (7 tindak pidana hudud dan 5 tindak pidana qishash dan diyat) sudah pasti dan tidak bias ditambah atau dikurangi. Sedangkan yang bias berubah hukum ta’zir untuk menjerat berbagai perbuatan merugikan, yang terus muncul atau berkembang dimasyarakat. (hal 39)

Adapun keunggulan hukum pidana Islam, yaitu mampu menekan kejahatan sampai titik yang sangat rendah. Misalnya di Arab Saudi, dalam waktu 25 tahun hanya terjadi 16 kali hukuman potong tangan setelah diberlakukan hukum pidana Islam. Makanya disana aman dari pencurian. Menurut Prof. Souryal orientalis, syariat Islam sangat berperan dalam membentuk satu masyarakat anti Islam sangat berperan dalam membentuk satu masyarakat anti kejahatan dan masyarakat dengan kontrol sosial yang tinggi (hal 89)


(Buku : Membumikan Hukum Pidana Islam, Penegakkan Syariat dalam Wacana dan Agenda, karya Topo Santoso, SH, MH)


Sumber : Tabloid Jum'at, 23 Januari 2004 Resentor : Toha (Penyuluh Agama Islam Kec. Pasar Minggu)


Artikel Terkait :



0 comments

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini :

 
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WEBSITE INI, KRITIK DAN SARAN SILAHKAN TULIS DI BUKU TAMU !!!