ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB. SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELOMPOK KERJA PENYULUH KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA JAKARTA SELATAN !!!

Kitab Kuning versi Software !

22 Juni 2009


Kitab Kuning versi Software !Al-Maktabah al-Syamilah

Kitab kuning yang berupa Software ini bernama "Al-Maktabah al-Syamilah", Al-Ishdar 3.15 (Pustaka Lengkap, Versi 3.15), terdiri dari lebih 10.000 kitab yang dikelompokkan dalam berbagai bidang ilmu. Software ini diterbitkan oleh jaringan Da'wah Islamiyah al-Misykat.

Kitab yang selama ini mungkin hanya dinikmati melalui tulisan di kertas, baik di kertas kuning (sehinggah disebut kitab kuning) maupun di kertas putih, memerlukan usaha tersendiri untuk memilikinya, harganya yang cukup mahal, tempatnya yang harus disediakan khusus, perawatannya agar tidak dirusak oleh serangga, jamur, udara lembab, dan lain-lain. Dengan menginstall software ini, diharapkan masalah tersebut bisa teratasi.

Kitab berupa Program komputer ini gratis, tidak perlu membelinya, tidak perlu menyediakan ruangan besar untuk menampung ribuan kitab yang masing-masing bisa jadi terdiri dari puluhan juz. Kitab model ini tidak akan rusak oleh gangguan diatas, bahkan bila rusak komputernya atau rusak programnyapun, maka cukup dicopykan ulang saja dari program aslinya, Insya Allah akan bisa dinikmati kembali dengan mudah.

Software ini sangat cocok untuk para Asatidz, para Kiai, pengkaji Islam, dosen Islam, perpustakaan dan pondok-pondok pesantren. Perlu diketahui bahwa software ini berisi kitab turath Islami yang sesuai dengan faham Ahlussunnah wal Jamaah dalam berbagai versi.

Pesantren Virtual telah mendapatkan izin langsung dari Jaringan al-Misykat untuk ikut mendistribusikan software tersebut kepada kaum muslimin, pesantren-pesantren, madrasah dan lembaga-lembaga Islam yang memerlukan software tersebut secara gratis.

Daftar Bidang Ilmu dan Jumlah Kitab di Dalamnya

Software ini memuat berbagai kitab dalam berbagai bidang

  1. Di bidang tafsir (lebih 52 kitab) meliputi Tafsir Thabari, Ibnu Katsir, Al-Baghawi, Al-Alusi, Al-Bahr, Fathul Qadir, Ad-Durrul Mantsur, Jalalain, Al-Khazin, Az-Zamakhsyari, Ibnu Abdis Salam, Sayyid Thanthawi, Adh-Dhilal, Al-Qusyairi, dll.
  2. Dalam bidang Ulumul Qur'an (lebih 43 kitab), meliputi I'rabul Qur'an, Asbabu Nuzulil Qur'an, Al-Itqan, Misykatul anwar, Fadlailul Qur'an, Majazul Qur'an, Lubabun Nuzul, At-Tibyan, Asbabun Nuzul, Ahkamul Qur'an lisy Sayfi'iy, Ahkamul Qur'an li Ibni Arabiy, dll
  3. Dalam bidang Fiqih, kitab di lingkungan 4 madzhab diletakkan terpisah. Untuk Madzhab Imam Syafi'y, yang tersedia antara lain Al-Umm, I'anatuh Thalibin, Fathul Wahhab, Fathul Mu'in, Asnal Mathalib, Al-Majmu', Raudlatuth Thalibin, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Mughnil Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Hasyiah Bujairimi alal Khatib, Hasyiah Bujairimi alal Minhaj, dll.
  4. Dalam madzhab Imam Maliki (15 kitab), Asy-Syarhul Kabir, Bidayatul Mujtahid, Mukhtashar Khalil, At-Taju wal Iklil, Mawahibul Jalil, Hasyiyah Ad-Dasuqi alasy Syarhil Kabir, dll. Dalam Madzhab Imam Hanafi terdapat lebih 20 kitab, dan Madzhab Imam Maliki terdapat 15 kitab.
  5. Dalam bidang Tasawuf, / Akhlak terdapat Ihya Ulumiddin, Riyadlush Shalihin, Al-Kabair, Al-Futuhatul Makiyyah, Qutul Qulub, Al-Risalatul Qusyairiyyah, Al-Adzkar, Sharh Hikam Atho'iyyah dll.
  6. Klasifikasi umum memuat kitab Tafsirul Ahlam, Ta'tirul Anam fi Tafsiril Ahlam, Mausu'ah Tafsiril Ahlam, Mafahimul Islamiyyah, Al-Jam'iyyatul Khairiyyah li Tahfidhil Qur'anil Karim, Jam'ul Qur'anil Karim fi 'Ahdi Khulafair Rasyidin, dll.
  7. Maktabah Shamila Versi 2.11 telah diupdate oleh Pesantren Virtual dengan penambahan kitab-kitab turath tidak kurang dari 200 nama kitab baru, khususnya kitab madzhab Syafi'i yang sangat dibutuhkan oleh kalangan santri di Indonesia. Selain itu, versi ini juga dilengkapi dengan kitab-kitab Fikih kontemporer seperti Fikih Kesehatan, Fikih Lingkungan, Fikih Kedokteran, Fikih Narkoba, Fikih Persalinan, Ekonomi dan Perbankan Shariah dan kajian fikih kontemporer lainnya.
Semua kitab tersebut sudah lengkap dimuat dalam software ini, oleh karena itu ukurannya sangat besar, Hard Disk yang dibutuhkan minimal 4,2 Giga Byte.

Kemampuan Mencari
Kemampuan Utama software ini, diantaranya :
  • Membuka kitab apapun dengan mudah berdasarkan Juz dan Halamannya.
  • Bila sulit mencari kitabnya, ada dua pilihan, dicari berdasarkan urutan (index) huruf atau berdasarkan bidang ilmunya.
  • Bila hanya tahu sedikit kata dari judulnya, misal Ihya Ulumiddin, maka cukup ketikkan Ihya, maka akan diantarkan daftar kitab yang di judulnya tertera kata Ihya.
  • Mencari IBARAT. (Catatan : IBARAT adalah keterangan ayat / hadits / fatwa / pembahasan yang terkait dengan Jawaban yang dibutuhkan). Inilah kunci utama pentingnya software ini.
Pencarian itu dilakukan dengan memasukkan sebuah kata, dan software akan mencarinya di seluruh kitab.
  1. Bila terlalu banyak hasil pencariannya, bisa pula dibatasi pada nama kitab tertentu saja atau pada bidang ilmu tertentu saja. Misalkan pembahasan Makmum Masbuq, bisa didapat dari Kitab-kitab di bidang Hadits, bidang Fiqih (Madzhab 4), dll.
  2. Pencarian kata itu di dalam 1800 kitab bisa dilakukan, akan tetapi jelas memakan waktu dan mungkin tidak semuanya berkait langsung dengan yang diinginkan penanya.
  3. Maka dengan membatasinya hanya pada Kitab Majmu' saja mungkin akan lebih mudah. Bisa juga diperluas sedikit dengan menambah daftar kita yg akan dituju ini. Atau bahkan lebih luas lagi, yakni di seluruh kitab fiqih dalam Madzhab Imam Syafi'iy.
  4. Daerah pencarian juga bisa digabungkan dari bidang yang berbeda, misalnya dari bidang fiqih Madzhab Imam Syafi'iy ditambah Madzhab Imam Maliki, ditambah bidang Tafsir, dan bidang hadith dan lain-lain.
Kitab installable

Kelebihan lain dari software ini adalah kemampuan untuk menambahkan kitab baru dengan tanpa install ulang software secara total. Begitu juga pengguna bisa menghapus kitab-kitab yang tidak diinginkannya sesuai kebutuhan. Bahkan, pengguna juga bisa mengirimkan satu kitab, misalnya, dalam bentuk file kecil kepada pengguna lain dengan tanpa mengirimkan software secara utuh, kemudian file tersebut bisa dibaca dengan software Mini Shamila.

Cara Meng-Install
  • Sistem Operasi Windowsnya harus Arabic (Win 95 atau 98 Arabic), atau Win XP yang dienable Arabicnya. Bila Windows XP masih versi English atau bahasa lainnya maka dibutuhkan langkah Enable Arabic (dijelaskan di bawah). Catatan : CD asli dari Windows akan dibutuhkan ketika mengganti setting Win XP itu ke Arabic.
  • Ruang kosong di Hard Disk minimal 4.2 GB, perinciannya file asli sebesar 789 MB, hasil ekstraknya meliputi file terkait program 137 MB dan file data 3.18 GB,
  • Memory minimal 128 MB
Langkah-Langkah Install

1. Klik file "shamela.exe"
  • Klik tombol INSTALL
  • Maka file ini akan menghasilkan sebuah direktory baru Library, yg berisi file "SETUP.EXE" dan 3 direktory lainnya
  • Double Clik (jalankan) program "SETUP.EXE"
  • Pilih direktory tempat menyimpan programnya (pada umumnya di direktory "Program files"
  • Maka akan terbentuk direktory "Al-Maktabatusy Syamilah" dalam teks Arab.
2. Untuk menjalankannya
  • klik START, ALL PROGRAM, cari "Al-Maktabatusy Syamilah" dalam teks Arab
  • Klik "Al-Maktabatusy Syamilah" dalam teks Arab
  • Program siap menampilkan berbagai jenis kitab.
Mengenable / Mempersiapkan Win XP agar bermode Arabic
  • Klik [Start]
  • [Control Panel] [Regional and Language Options] [Languages]
  • Pada Supplemental language support, pilihlan kotak kecil yg atas (ada 2 kotak)
  • Komputer akan menginstal karakter Arab dari CD (harus sudah disiapkan CD Windowsnya).
  • Sampai di sini Windows sudah siap diubah ke mode Arabic
  • Aktifkan mode Arabicnya, melalui [Control Panel] [Regional and Language Options] [Advanced]
  • Pilih Arabic, dengan nama negara apapun (asalkan bertuliskan Arabic), misalkan Mesir, Bahrain,
  • Jordan, dan lain-lain.
Untuk Download Klik Disini :

Baca Lebih Lanjut --->>

Perintah dan Manfaat Solat Berjamaah

21 Juni 2009

Oleh : KH. Zainal Arifin Abu Bakar
( Ketua LDNU, Pengasuh Pesantren Denanyar )

ألْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْ أنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ اْلإيْمَانِ وَالإسْلاَمِ وَأفْضَلَنَا باِلعِلْمِ وَاْلعَمَلِ عَلىَ سائر مَخْلُوْقَاتِهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أشْرَفِ نَبِيِّهِ سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدْ أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, شَهَادَةً تُنْجِبْنَا بِهَا مِنْ اَهْوَالِ يَوْمِ الْقِيَامَة, واشهد ان محمّدا عبده ورسوله لاَنَبِيَ بَعْدَهُ ، أمابعد : ياَأَيُّهاَ النَّاسُ اتَّقُوالله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَتَمُوتُنَّ إِلاَّوَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Jamaah Sidang Jum’at Rohimakumullah
Pertama, marilah kita tingkatkan takwa kita kepada Allah Ta’ala. Dengan takwa yang sebenar-benarnya yaitu dengan menjalankan semua perintah Allah dan meninggalkan semua laranganNya. Karena apabila kita bertakwa dengan sebenar-benar takwa, maka Allah telah menjanjikan untuk memberi jalan keluar dari kesulitan yang kita hadapi dan Allah menganugerahkan rizki yang tidak terduga.

وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجَا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ
“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberi rizki dari arah yang tidak disangka-sangka.”

Kedua, marilah kita bersyukur kehadirat Allah Ta’ala yang telah memberikan kepada kita berbagai macam kenikmatan. Bersyukur dalam arti yang sebenarnya adalah memanfaatkan atau menggunakan semua nikmat yang Allah berikan untuk mendekatkan diri atau beribadah kepada-Nya.

Sidang Jum’at yang berbahagia,
Sebagai muslim yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah, kita seharusnya menjadi pelopor dan penengah sunnah-sunnah Rosulullah dan melestarikan amalan-amalan para ulama’ salaf ash-sholihin. Di antara sunnah-sunnah Rosulullah tersebut adalah sholat berjama’ah.

Kaum muslimin muslimat rohimakumullah,
Menurut Jumhur Ulama’, sholat berjama’ah hukumnya sunnah muakkad sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, sholat berjama’ah hukumnya wajib. Rosulullah SAW selama hidupnya sebagai Rosul belum pernah meninggalkan sholat berjama’ah di masjid meskipun beliau dalam keadaan sakit. Rosululah SAW pernah memperingatkan dengan keras keharusan sholat berjama’ah di masjid, sebagai mana diuraikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori Muslim

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدهممت أن اَمُرَ بِحَطْبٍ فَيَحْتَطِبُ ثُمَّ اَمُرَ بِا لصَّلاَةِ فَيُؤَذِّنَ لَهَا ثُمَّ اَمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ, ثُمَّ اُخَالِفَ اِلَى رَجُالٍ لاَيَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحْرِقَ عَلَيْهِم بُيُوتَهُمْ - متفق عليه

“Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku suruh seorang adzan untuk sholat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut sholat, kemudian aku bakar rumah mereka”

Pada suatu saat Rosulullah didatangi oleh salah satu sahabat yang dicintainya, yaitu Abdullah Bin Umi Maktum. Ia berkata kepada Rosulullah bahwa dirinya buta dan tidak ada yang menuntunnya ke masjid sehingga ia memohon kepada Nabi untuk memberinya keringanan untuk tidak melaksanakan sholat berjama’ah di masjid. Selanjutnya Rosulullah bertanya kepadanya:

هَلْ تَسْمَعُ النّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ قَالَ نَعَمْ. قَالَ : فَأَجِبْ..

Begitulah seruan Rosulullah kepada umatnya agar senantiasa menunaikan sholat berjama’ah di masjid sekalipun kepada sahabatnya yang tidak bisa melihat alias buta. Bagaimana dengan kita umatnya, yang diberikan kenikmatan yang sempurna. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rosulullah bersabda :

لاَصَلاَةَ لِمَنْ جَارَ الْمَسْجِدَ اِلاَّ بِالْجَمَاعَة وَفِى رِوَايَة اِلاَّ فِى الْمَسْجِد - رواه احمد

Tidak sempurna sholat seseorang yang bertetangga dengan masjid kecuali dengan berjama’ah. Dalam suatu riwayat, kecuali di masjid.

Jama’ah sholat Jum’ah rohimakumullah,
Hadits-hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya sholat berjama’ah. Rosulullah menekankan bahwa sholat jama’ah dilaksanakan di masjid. Karena masjid didirikan bukan untuk bemegah-megahan, melainkan untuk diramaikan atau dimakmurkan. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 18:

إنَّمَا يَعْمُرً مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ أمَنَ بِاللهِ وَاليَوْمِ الأخِرِ وَأقَامَ الصَّلاَةَ وَأَتَى الزَّكَوةَ وَلَمْ يَخْشَ إلاَّ اللهَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan tidak takut selain kepada Allah.”

Hadirin jama’ah sholat Jum’at rohimakumullah
Banyak keutamaan dan manfa’at yang bisa diperoleh ketika seseorang menunaikan sholat berjama’ah. Ada keutamaan yang diperoleh di dunia dan juga ada keutamaan atau manfaat yang bisa diperoleh nanti di akhirat. Diantara keutamaan atau manfaat dari sholat berjamaah adalah sebagai berikut :

Manfaat yang pertama adalah Allah melipatgandakan pahala sholat berjama’ah sampai dua puluh tujuh derajat.

قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : صَلاَة الْجَمَاعَة اَفْضَلُ مِنَ صَلاَةِ الفَدِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَة -- متفق عليه

“Sholat berjama’ah itu lebih utama dari sholat sendiri dengan dilipatkan sampai dua puluh tujuh derajat”

Manfaat yang kedua yaitu menjauhkan diri dari sifat munafik. Karena di antara sifat orang munafik adalah bermalas-malasan dalam sholat. Hal ini tertera dalam surat An-Nisa’ ayat 142 :

إنَّ المُنَفِقِيْنَ يُخَدِعُوْنَ اللهَ وَهُوَ خَدِعُهُمْ وَإذَا قَامُوا إلىَ الصَّلاَةِ قَامُوْا كُسَالَى يُرَاءُوْنَ النَّاسَ وَلاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إلاَّ قَلِيْلاً

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah. Dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk sholat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan sholat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.”

Dalam sebuah hadits Nabi bersabda :

“Tidaklah ada sholat yang lebih berat bagi orang-orang munafik melebihi sholat Shubuh dan Isya’. Dan seandainya mereka mengetahui pahala pada keduanya, niscaya mereka akan datang (berjama’ah) meskipun dengan merangkak.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Manfaat yang ketiga yaitu menjadi sebab diampuni dosanya oleh Allah. Rosulullah bersabda :

إِذَا قال اْلإِمَامُ (غَيْرِ اْلمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَالضّآلّين) فَقُوْلوُا : آمين, فَإِنَّهُ مِنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلُ اْلمَلاَئِكَةِ غَفِرَ لَهُ ماَتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ -- رواه البجارى و مسلم

“Jika imam mengucapkan “Ghoiril maghdhubi ‘alaihim waladhdholliin”, maka ucapkan amin, karena sesungguhnya siapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan ucapan malaikat maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Dalam hadits lain Nabi bersabda :

“Barangsiapa yang berwudhu untuk sholat dan menyempurnakan wudhunya, lalu berjalan untuk menunaikan sholat, dan ia sholat bersama manusia atau berjama’ah atau di dalam masjid, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.”

Manfaat yang keempat dari sholat berjama’ah adalah mengembangkan disiplin dan berakhlak mulia. Sholat berjama’ah mengajarkan disiplin seorang makmun senantiasa mengikuti gerakan imam dan berada di belakang imam. Hal ini tentu membiasakan melatih kedisiplinan dalam kehidupan seseorang, menghilangkan ego, perbedaan dan dengan penuh kerendahan hati patuh dan taat pada pimpinannya, yaitu imam.”

Rosulullah bersabda :
اِنَّمَاجُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمٌ بِهِ, فَلاَ تَحْتَلِفُ عَلَيْهِ, وَإِذَا كَبُرَ فَكَبِّرُوْا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوْا وَإذَا صَلّىَ جَالِسًا فَصَلّو جُلُوْساً أجْمَعِيْنَ


Manfaat yang kelima dari sholat berjama’ah adalah tumbuhnya persaudaraan, kasih sayang dan persamaan.

Apabila kita bertemu lima kali dalam sehari, maka akan tumbuh kasih sayang diantara sesama muslim. Dan jika suatu waktu ada saudara kita yang biasa berjama’ah kemudian beberapa waktu tidak hadir di masjid, maka kita akan bertanya-tanya, ada apa atau mengapa ia tidak berjama’ah? Seandainya jawaban yang didapat bahwa beliau itu sakit, maka kita akan bergegas menjenguk dan mendo’akannya.

Sholat berjama’ah juga mengajarkan persamaan : tidak dibedakan antara yang kaya dan yang miskin, seorang pejabat atau rakyat jelata, atasan atau bawahan, semua berdiri, ruku’, sujud, dan duduk dalam satu barisan untuk taat dan tunduk kepada Allah. Allah berfirman:

اِنَّ اللهَ يُجِبُّ الَّذِيْنَ يُقَا تِلُونَ فِى سَبِيْلِهِ صَفًّا كَأَ نَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ.

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya, dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti bangunan yang sangat kokoh.

بَارَكَ الله لِى وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِى وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذْكُرَ الْحَكِيْمَ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَاِنَّهُ هُوَالسَّمِيْعُ العَلِيْمُ, وَأَقُوْلُ قَوْلى هَذَا فَاسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم

Baca Lebih Lanjut --->>

Bersyukur dan Bersedekah atas Karunia dan Nikmat

الْحَمْدُ للهِ اَّلذِيْ أَخْرَجَ نَتَائِجَ أفْكَارِنَا ِلإبْرِازِ أيَاتِهِ وَأفْضَلَنَا بِرُسُوْلِيَةِ شَرَفِ الأَنَاَمِ . أَشْهَدُ أنْ لاإلهَ إلاّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمَبْعُوْثُ إلى جَمِيْعِ الْعَلَمِ . أللّهُمَّ صَلِّي وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأصْحَابِهِ أجْمَعِيْنَ. أمَّا بَعْدُ. فَيَا عِبَادَ اللهِ أًوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ هُوَ الْمُنْعِمُ الْمُتَفَضِّلُ، وَإِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللهِ لاَ تُحْصُوْهَا. إِنَّ اْلإِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ. وَاللهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُوْنِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ شَيْئًا لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ. وََقالَ الله تعالى : وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ َلأزِيْدَنَّكُمْ ولَئِنْ كَفَرْتُمْ إنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا نَقَصَ مَالُ مِنْ صَدَقَةٍ

Hadirin Jamaah Sidang Jum’at Rahimakulullah
Pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita semua meningkatkan ketaqwaan kepada Alalh SWT dengan melaksanakan seluruh perintah-perintahnya dan menjauhi segenap larangan-larangan Allah SWT.

Hadirin yang dimuliakan Allah, salah satu sifat dan perilaku terpuji yang mesti dimiliki oleh orang beriman adalah mensyukuri nikmat-nikmat Allah yang telah dikaruniakan kepada kita, baik nikmat yang berupa fisik kebendaan (material) maupun nikmat yang bersifat mental spiritual (ruhaniah).

Nikmat iman dan nikmat ukhuwah (persaudaraan atau persahabatan) adalah contoh-contoh kenikmatan ruhaniah. Sedangkan nikmat sehat, nikmat umur dan harta benda yang melimpah adalah beberapa di antara conroh-contoh nikmat material.

Sebagaimana saya bacakan di pembukaan khutbah ini, Allah SWT berfirman,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ َلأزِيْدَنَّكُمْ ولَئِنْ كَفَرْتُمْ إنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ

Artinya: Dan ingatlah tatkala Tuhannu memaklumatkan, ”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu; dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS: Ibrahim: 7)

Berdasarkan ayat ini, maka marilah kita mensyukuri seluruh nikmat yang dikaruniakan Allah kepada kita, yang tidak dapat kita sebutkan satu persatu.

Hadirin siding Jum’at yang berbahagia

Sungguh pun pekerjaan bersyukur tampaknya hanyalah perbuatan yang mudah kita lakukan. Namun bersyukur juga memiliki konsekwensi karena bersyukur adalah berbuat. Jika kita mensyukuri umur maka kita mesti menggunakannya untuk beribadah kepada Allah. Dan jika kita mensyukuri harta tentu kita akan menggunakannya untuk bersedekah. Nah di sinilah kita akan mendapatkan ujian tentang rasa syukur.

Ketika kita menggunakan umur kita untuk beribadah kepada Allah, maka syetan dan hawa nafsu akan senantiasa menggoda dan membisikkan, bahwa banyak kemaksiatan yang siap digelar di luar sana. Bila kita ingin mendatangi masjid untuk berdzikir, maka syetan-syetan akan memperberat langkah kita. Mereka ingin membelokkan langkah kita menuju tempat-tempat lain di mana kemaksiatan sedang diumbar.

Sedangkan jika kita ingin bersedekah, tentu syetan dan hawa nafsu juga akan selalu menggoda kita, mereka membisikkan resiko-resiko yang tidak semestinya. Syetan-syetan akan mengatakan, “Ah buat apakah kamu bersedekah? Sedangkan masih banyak kebutuhan pribadimu yang belum terpenuhi.” Jika kita ingin mendermakan beberapa ratus ribu atau beberapa juta, maka hawa nafsu kita akan selalu mempengaruhi, “Jangan banyak-banyak deh, kalau ingin bersedekah, nanti kamu bisa jatuh miskin.”

Padahal tahukah kita, bahwa sedekah takkan mengurangkan harta sedikitpun. Karena Allah pasti akan menggantinya dengan berlipat ganda. Rasulullah SAW pun telah bersabda,

مَا نَقَصَ مَالُ مِنْ صَدَقَةٍ


Harta tidak berkurang karena bersedekah. (HR. Muslim)

Hadits ini merupakan jaminan keamanan dari kefakiran kita oleh Allah SWT. Kita telah mendapatkan jaminan, takkan menjadi miskin karena bersedekah.

Bahkan dalam hadits lain, Rasulullah menceritakan, "Tidaklah seorang hamba berada di pagi hari kecuali dua Malaikat turun kepadanya, yang salah satunya berkata: Ya Allah, berilah orang yang berinfak gantinya. Dan yang lain berkata: Ya Allah, berilah orang yang kikir kerusakan." (HR. Bukhari-Muslim)

Kedua hadits ini mengindikasikan, Justru dengan bershadaqah, harta seseorang akan semakin bertambah, barakahnya maupun jumlah harta itu sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT,

وَمَا أنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْئٍ فَهُوَ يَخْلِفُهُ
Dan segala yang kamu nafkahkan, tentu akan digantikan oleh Allah SWT. (QS. Al-Hasyr : 39)

Maka dari itu saudara-saudaras ekalian, kita tidaklah perlu khawatir bahwa rasa syukur kita dan sedekah kita akan mendatangkan kesulitan bagi hidup kita. Kita tidak perlu khawatir bahwa syukur dan sedekah akan mengurangi kenikmatan kita. Dan marilah kita mensyukuri segala nikmat Allah dengan segenap daya untuk semakin mengaplikasikan ketakwaan yang sesungguhnya.

Hadirin Sidang Jum’at yang diridhoi Allah.
Bersyukur atas nikmat adalah bukti bagi lurusnya keimanan dalam jiwa manusia. Dan orang yang bersyukur kepada Allah akan selalu merasakan muroqobatullah (Kebersamaan Allah) dalam mendayagunakan kenikmatan-Nya, dengan tidak disertai pengingkaran, perasaan menang dan unggul atas makhluk lainnya, dan penyalahgunaan nikmat.

Mensyukuri nikmat dengan mengungkapkan rasa kesyukuran kepada Allah dapat kita lakasanakan sengan tiga hal : pertama adalah Mengakui di dalam bathin. Sedangkan yang kedua adalah Mengucapkannya dengan lisan dan yang ketiga adalah Menggunakan nikmat sesuai dengan kehendak pemberi nikmat. Dan ketiga-tiganya ini harus kita laksanakan dengan sepenuhnya, kita tidak dapat bersyukur dengan sebenarnya jika hanya ucapan yang membuktikan itu.

Jika mengaku bersyukur atas kelebihan harta namun tidak pernah bersedekah, tentu syukur yang kita ucapkan adalah kebohongan belaka. Apalah lagi kita selalu menggerutu, namun mengaku penuh syukur. Sungguh hal tersebut hanyalah isapan jempol semata.

Hadirin Saudara-saudara Seiman yang Dirahmati Allah
Tentu Allah dan Rasulullah takkan memerintahkan kepada kita untuk bersyukur, jika tida manfaatnya. Maka ketahuilah bahwa mensyukuri nikmat memiliki banyak sekali manfaat yang dapat dipetik oleh orang-orang beriman.

Beberapa di antara manfaat syukur adalah mensucikan jiwa. Dengan bersedekah kita mensucikan harta. Sedekah wajib berupa zakat dan sedekah sunnah di setiap saat. Harta dan kekayaan material kita menjadi tersucikan oleh sedekah. Dan kehidupan kita tersucikan oleh rasa syukur yang terkatakan dengan lisan dan terlaksana melalui perbuatan-perbuatan baik.

Syukur jura mendorong jiwa untuk beramal sholeh dan mendayagunakan kenikmatan secara baik melalui hal-hal yang dapat menumbuhkembangkan kenikmatan tersebut. Kenikmatan yang disyukuri, adalah lebih berarti dibandingkan kenikmatan-kenikmatan yang disia-siakan.

Syukur juga menjadikan orang lain ridho dan senang kepada kita, Syukur menentramkan jiwa kita. Karena rasa syukur yang telah kita ungkapkan dalam perbuatan tentu menjadikan orang lain senang dan akan membantu dan menolong kita di waktu-waktu lainnya.

Tentu saja, rasa syukur dapat memperbaiki dan melancarkan berbagai bentuk interaksi dalam sosial masyarakat, sehingga harta dan kekayaan yang dimiliki dapat terlindungi dengan aman.

Apabila mayoritas anggota suatu masyarakat adalah pribadi-pribadi yang bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat yang telah mereka dapatkan, tentu masyarakat akan aman tenteram dan beroleh kerahmatan dari Allah SWT. Dan baldatun toyyibatun wa robbun ghofuur tidak lagi menjadi mimpi semata. Amin Allahumma Amin

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبِّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَِّهُ هُوَاالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أقُوْلُ قَوْلِي هَذا وَأسْتَغْفِرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ لَِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Baca Lebih Lanjut --->>

Struktur Organisasi Pokjaluh Kota Jakarta Selatan

Struktur Organisasi Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kandepag Kota Jakarta :
  1. Pembina :
  2. Ketua :
  3. Wkl. Ketua :
  4. Sekretaris :
  5. Wkl.Sekretaris :
  6. Bendahara :
  7. Wkl.Bendahara:
  8. Anggota :

Baca Lebih Lanjut --->>

Strategi Pelaksanaan Penyuluhan Agama Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Penyuluh agama adalah para juru penerang penyampai pesan bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai keberagamaan yang baik. Hasil akhir yang ingin dicapai dari penyuluh agama, pada hakekatnya ialah terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai agamanya secara memadai yang ditunjukan melalui pengamalannya yang penuh komitmen dan konsistensi seraya disertai wawasan multikultur untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang harmonis dan saling menghargai satu sama lain.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka tantangan tugas para penyuluh agama Islam semakin berat, karena dalam kenyataan kehidupan di tataran masyarakat mengalami perubahan pola hidup yang menonjol.

Dalam situasi demikian, dalam menuju keberhasilan kegiatan penyuluhan tersebut, maka perlu sekali keberadaan penyuluh agama atau juru dakwah salah satunya penyuluh agama fungsional tingkat terampil untuk memiliki kemampuan, kecakapan yang memadai sehingga mampu memutuskan menentukan sebuah proses kegiatan bimbingan dan penyuluhan dapat berjalan sistematis, berhasil guna, berdaya guna dalam upaya pencapaian tujuan yang diinginkan.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat diambil tiga permasalahan :
  1. Siapakah Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil itu ?
  2. Apa Peran dan Tugas Pokok Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan dan pembangunan ?
  3. Kompetensi Dasar apa saja yang harus dimiliki oleh Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil ?

C. Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui kedudukan Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil
  2. Untuk mengetahui peran dan tugas pokok Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil
  3. Untuk mengetahui Kompetensi dasar yang harus dimiliki Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil
D. Manfaat Penulisan
  1. Sebagai media bantu untuk mengetahui seluk beluk sekitar Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil mengenai ;
  2. Kedudukan Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil
  3. Peran dan tugas pokok Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil
  4. Kompetensi dasar yang harus di miliki oleh Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil
BAB II
KOMPETENSI DASAR PENYULUH AGAMA FUNGSIONAL
TINGKAT TERAMPIL

A. Pengertian Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil

Penyuluh agama fungsional tingkat terampil merupakan bagian jenjang dari penyuluh agama. Secara umum pengertian penyuluh agama menurut Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 574 tahun 1999 dan nomor : 178 tahun 1999 tentang jabatan fungsional penyuluh agama dan angka kreditnya, menyebutkan bahwa penyuluh agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sedangkan pengertian penyuluh agama fungsional tingkat terampil adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan penyuluh berdasarkan pengalaman kerja, mulai diangkat menjadi PNS golongan II, pendidikan SLTA
Jenjang Jabatan Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil dan jenjang pangkat, sebagai berikut :
1. Penyuluh Agama Pelaksana ( II/a – II/d )
2. Penyuluh Agama Pelaksana lanjutan ( III/a – III/b )
3. Penyuluh Agama Penyelia ( III/c – III/d )

B. Peran Fungsi dan Tugas Pokok Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 79 tahun 1985 bahwa keberadaan penyuluh agama dalam berbagai jenjang mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara, antara lain :
1. Penyuluh Agama sebagai pembimbing masyarakat.
2. Penyuluh Agama sebagai panutan
3. Penyuluh sebagai penyambung tugas pemerintah

Sesuai Keputusan Menteri Negara Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, bahwa dalam kegiatan tugas Penyuluhan Agama Islam, melekat fungsi-fungsi sebagai berikut :

1.Fungsi Informatif dan Edukatif
Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama.

2.Fungsi Konsultatif
Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum.

3. Fungsi Advokatif
Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan social untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.

C. Tugas Pokok Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil

Tugas pokok Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil dalam kegiatan penyuluhan dan bimbingan, antara lain :
1. Menyusun rencana kerja operasional
2. Menidentifikasi kebutuhan sasaran
3. Menyusun konsep program
4. Menyusun konsep program sebagai penyaji
5. Merumuskan program kerja
6. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk naskah
7. Melaksanakan bimbingan / penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat
8. Melaksanakan bimbingan / penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain
9. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan / penyuluhan
10. Melaksanakan konsultasi perorangan
11. Melaksanakan konsultasi kelompok
12. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan / kelompok
13. Mengumpulkan bahan untuk menyusun juklak / juknis bimbingan / penyuluhan
14. Mengolah dan menganalisa data untuk menyusun juklak / juknis bimbingan / penyuluhan

Evaluasi adalah “ Suatu cara menganalisa suatu kegiatan secara sistematis dengan menggunakan bahan dan cara tertentu untuk mengetahui seberapa jauh hasil suatu pekerjaan / kegiatan itu dapat di capai “. Jadi pada prinsipnya evaluasi merupakan suatu proses yang sistematik untuk menentukan seberapa jauh efekltifitas suatu kegiatan serta pencapaian hasil yang ditergetkan melalui pengumpulan informasi dari berbagai aspek yang terkait dengan menggunakan instrument dan bahan yang tersedia. (Depag, 1996: 54)
Adapun pelaporan adalah “ Suatu bentuk kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dengan menggunakan suatu cara tertentu yang telah disepakati untuk menyajikan suatu data sebagi informasi yang dibutuhkan secara tepat, lengkap dan akurat, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan perencanaan lebih lanjut “. ( Depag, 2007 : 50 )

A. DASAR HUKUM

1. Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999, tentang jabatan fungsional Penyuluh Agama dan Angka kredtnya.
2. Keputusan Menteri Negara Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999, tentang jabatan fungsional Penyuluh Agama dan Angka kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

B. JENIS DAN BAHAN EVALUASI PENYULUHAN AGAMA ISLAM

1. Jenis Evaluasi Penyuluhan Agama, dikelompokkan menjadi tiga yaitu :
a. Evaluasi program, meliputi kurikulum, sarana dan prasaran penyuluhan, administrasi kelembagaan ( kelompok binaan ), tenaga teknis ( penyuluh agama ) serta keadaan kelompok binaan secara umum.
b. Evalusi proses penyuluhan, diarahkan kepada pelaksanaan tugas individual dan tugas kelompok, juga ditujukan kepada disiplin dan upaya yang dilakukan jamaah dalam kegiatan penyuluhan .
c. Evaluasi hasil penyuluhan, merupakan upaya pengumpulan informasi untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan kemampuan yang dicapai jamaah pada setiap jangka waktu tertentu. Yang harus diperhatikan adalah materi, bahan kajian dan ciri-ciri yang dimiliki setiap materi penyuluhan.

2. Bahan evaluasi penyuluhan agama, dikelompokkan menjadi tiga kelompok. Yaitu :
a. Materi, yang dievaluasi diantaranya adalah : keterkaitan materi yang diberikan saat itu dengan materi yang lain, daya serap peserta terhadap materi yang diberikan dan perhatian peserta terhadap materi yang diberikan.
b. Peserta, yang dievaluasi adalah jumlah kehadiran peserta minggu lalu dan saat itu, kegairahan peserta dalam mengikuti materi yang diberikan, dan respon/umpan balik peserta terhadap materi yang diberikan.
c. Penyelenggaraan, yang dievaluasi adalah ketepatan waktu yang digunakan, peralatan yang digunakan dan kerjasama antara penyelenggara.( Depag, 2007 : 36-39 )

C. JENIS DAN BAHAN PELAPORAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM

1. Jenis Pelaporan, dikelompokkan menjadi dua yaitu :
a. Laporan bimbingan / penyuluhan , adalah suatu bentuk penyajian data yang berisi kegiatan-kegiatan yang tekah dilakukan Penyuluh Agama selama satu minggu dalam melaksanakan bimbingan / penyuluhan kepada masyarakat yang menjadi kelompok binaannya baik bertatap muka langsung ataupun malalui media massa. Adapun kegiatan yang dilaporkan meliputi persiapan, pelaksanaan dan evaluasi.
b. Laporan konsultasi, adalah bentuk penyajian data yang berisi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan Penyuluh Agama selama satu minggu dalam memberikan arahan dan bimbingan langsung melalui dialog dua arah, di bidang keagamaan dan pembangunan kepada masyarakat/ kelompok binaan yang membutuhkan konsultasi baik secara perorangan ataupun kelompok.

2. Bahan Pelaporan, untuk memudahkan memperoleh bahan laporan dan menyusun laporan mingguan, yang perlu dipersiapkan adalah :
a. Rencana kegiatan operasional
b. Jadwal kegiatan bimbingan/ penyuluhan
c. Buku catatan harian yang berisi rincian kegiatan penyuluhan yang meliputi waktu, jenis materi, sasaran dan hasil penyuluhan.
d. Map umtuk menyimpan materi penyuluhan
e. Map untuk menyimpan laporan kegiatan ( Depag, 2007 : 51-54 )




BAB III
TEKNIK EVALUASI DAN PELAPORAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM DI KABUPATEN A

A. TEKNIK EVALUASI PENYULUHAN DI KABUPATEN A

Setiap pelaksanaan kegiatan penyuluhan di setiap kelompok binaan para penyuluh agama Islam di kabupaten A sebagian besar sudah dapat melakukan kegiatan evaluasi dan pelaporan secara rutin. Yang dievaluasi dari kegiatan tersebut adalah dalam hal : materi penyuluhan, penyajian penyuluhan, peserta dan pasca penyuluhan, dimana ke-empat hal tersebut termasuk dalam kategori evaluasi pribadi (Self evaluation). Juga dalam hal program penyuluhan yang meliputi kurikulum kegiatan dan sarana / prasarana penyuluhan.
Selain itu juga diperlukan evaluasi melalui test dalam rangka menentukan apakah para peserta penyuluhan di kelompok-kelompok binaan di Kabupaten A dapat mempelajari dengan baik dan benar terhadap apa yang disampaikan oleh para penyuluh agama Islam. Hal ini dapat dilakukan secara informal dengan mengajukan berbagai pertanyaan setelah selesai menyampaikan materi penyuluhan atau dengan menggunakan instrument / blanko evaluasi.


B. TEKNIK PELAPORAN PENYULUHAN DI KABUPATEN A
Setiap pelaksanaan kegiatan penyuluhan Agama Islam yang telah dievaluasi selanjutnya dituangkan dalam sebuah Laporan Mingguan dan Laporan bulanan, baik laporan kegiatan bimbingan/penyuluhan ataupun laporan konsultasi dan kemudian dilaporkan kepada kasi Pendamas Kandepag Kabupaten A
Selain itu, setiap Penyuluh Agama Islam di Kabupaten A dianjurkan untuk membuat Buku Catatan Harian yang berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Catatan harian tersebut mencakup rincian kegiatan penyuluhan yang meliputi Waktu, Tempat, Kelompok sasaran, Jenis kegiatan, Jenis materi, dan Jumlah anggota kelompok sasaran / kelompok binaan.
Setiap Penyuluh Agama Islam di Kabupen A diharuskan untuk melakukan evaluasi dan pelaporan secara rutin dan terus menerus dalam setiap kegiatan penyuluhan agama Islam yang telah dilakukan di wilayah binaannya masing-masing. Hal ini dimaksudkan selain untuk memudahkan para Penyuluh Agama Islam dalam pengajuan Kenaikan Pangkat, juga sebagai salah satu langkah tertib administrasi karena selama ini masih ada diantara para Penyuluh Agama Islam yang belum melakukan hal tersebut sehingga ketika akan mengajukan kenaikan pangkat mengalami kesulitan dalam mengumpulkan laporan hasil kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan. Akhirnya rencana untuk kenaikan selalu tertunda. Disinilah pentingnya kegiatan evaluasi dan pelaporan hasil penyuluhan agama Islam.

DAFTAR PUSTAKA

1.Departemen Agama RI, Tehnik Evaluasi dan Pelaporan Penyuluhan Agama Islam, 2007
2.Departemen Agama RI, Operasional Penyuluh Agama, 1996/1997
3.Departemen Agama RI, Himpunan Peraturan Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Dan Angka Kreditnya, 2000
4.Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, Jurnal Diklat Tenaga Teknis Keagamaan, 2006.
5.Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, Jurnal Diklat Tenaga Teknis Keagamaan, 2008.

Baca Lebih Lanjut --->>

Visi dan Misi Pokjaluh Kota Jakarta Selatan

20 Juni 2009

Visi dan Misi Pokjaluh Kota Jakarta Selatan adalah :

Baca Lebih Lanjut --->>

Sharing Cerita Jenaka

Anda punya cerita Lucu atau Jenaka....??? Silahkan Share di Sini :

Baca Lebih Lanjut --->>

Profil Pokjaluh Kota Jakarta Selatan

15 Juni 2009

Profil Pokjaluh Kota Jakarta Selatan

Baca Lebih Lanjut --->>

Kontak

Anda bisa menghubungi kami melalui :
  1. Sekretariat Pokjaluh d/a Kantor Dept. Agama Kota Jakarta Selatan Jl. Buncit Raya No. Pejaten Barat Jakarta Selatan (Samping Republika).
  2. Telp. 021-
  3. Tiap KUA Kecamatan cq. Bag. Penyuluh Agama
  4. Email : pokjaluh.jaksel@gmail.com
  5. Menu Buku Tamu

Baca Lebih Lanjut --->>

Buku Tamu

Silahkan Isi Buku Tamu di Bawah Ini :

Baca Lebih Lanjut --->>

Strategi Jadi Ayah yang Sukses

Setiap orang tua ingin memiliki anak yang baik. Hanya, sayang, terkadang sesuatu yang baik menurut orang tua, belum tentu bagi anak. Akibatnya anak hanya menjadi boneka yang selalu dikendalikan oleh orang tuanya.

Buku ini menguraikan tentang hak hak anak, aspek pendidikan yang sering dilupakan orang tua, karakteristik ayah yang sukses, karakteristik anak, dan berbagai masalah lainnya.

Hal-hal yang tak boleh diabaikan orang tua adalah, sebagai lelaki atau suami agar memilih istri yang bakal menjadi ibu yang sholehah. Ibu inilah yang bakal mendidik anak-anaknya mengisinya menyusui anaknya dan mengajari ilmu-ilmu termasuk ilmu agama.

Mengganti nama

Orang tua pun dianjurkan memberikan nama yang baik kepada anaknya, Rasulullah SAW penah mengganti nama anak Ashiyah (wanita durhaka) mengganti menjadi Jamilah (artinya cantik). Rasulullah SAW juga telah mengganti nama salah seorang istri beliau, Barrah binti Harits menjadi Maimunah (hal23).


Jadi memberi nama anak yang baik, bukannya yang jelek, misalnya Brojol, karena lahir di taksi saat ke rumah sakit, Goni, biar isinya banyak, Kuntet dan nama-nama yang jelek lainnya.


Selanjutnya di sunnahkan bagi orang tua yang mampu agar menyembelih akikah pada hari ketujuh.

Orang tua juga agar menyusui anaknya secara alami selama dua tahun, Karena sangat bermanfaat bagi pertumbuhan bayi, dan rasa hangatnya kasih sayang ibu akan lain dengan susu sapi.


Hak-hak anak lainnya adalah orang tua agar mengajarkan agama Islam kepada anakknya. Menganjurkan sholat pada umur 7 tahun dan pada umur 10 tahun tak mau sholat agar dipukul (untuk mendidik) kemudian dipisahkan ranjangnya anak laki laki dan perempuan.

Memupuk keberanian

Aspek pendidikan anak yang dilupakan orang tua adalah memupuk keberanian. Anak dilatih berani mengatakan benar. Berani perang, berjihad dijalan Allah SWT dan sebagainya. Contoh anak pemberani seperti Ali bin Abi Thalib, menggantikan tidur Rasulullah SAW saat hijrah, yang dicari cari orang kafir untuk dibunuh. Kemudian Muad bin Amr Ibnul Jamuh dan Mi’wadz bin Afra yang membunuh Abu Jahal tokoh musyrikin, saat perang Uhud. Itu semua menggambarkan anak-anak yang berani.


Bab lainnya membahas masalah ibadah, meluaskan pengetahuan dan wawasan anak melalui keluarga, melalui masjid, melalui sekolah dan sarana penunjang lainnya. Begitu pula masalah karakteristik anak agar diberikan jalan keluar sesuai dengan keinginannya , namun dibimbing dan diarahkan.


(Buku : Menjadi ayah yang sukses, karya : Adil Fathi Abdullah).


Sumber : Tabloid Jum'at, 13 Februari 2004 Resentor : Toha (Penyuluh Agama Islam Kec. Pasar Minggu)



Baca Lebih Lanjut --->>

Upaya Membumikan Syariat Islam

Syariat Islam perlu ditegakkan dibumi Allah, untuk itu perlu memahamkan pada masyarakat tentang syariat dan hokum-hukumnya, agar hal itu semakin mendekat antara teori dan prakteknya.


Buku bersampul putih inilah salah satu buku yang menggambarkan potret hukum pidana Islam secara utuh. Gambaran ini meliputi adaministrasi peradilan pidana Islam, perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam, efektivitas penerapan syariat Islam untuk membentuk non criminal society ‘memasyarakatkan anti kriminal’ dan agenda serta tantangan untuk membumikan hukum pidana Islam. Semua ini dilakukan oleh Penulis buku ini untuk mempersempit jarak teoritis hukum pidanan Islam dengan realitas.


Syariat Islam merupakan jalan yang diberikan oleh Allah Sang Pencipta makhluknya yang disampaikan melalui Al Qur;an dan hadits, sehingga hal itu dijamin kebenarannya. Dan ini telah digaransi oleh Sang Maha Pencipta sendiri. Sedangkan hukum yang dibuat manusia adalah hukum yang tidak terlepas dari kepentingan dan nafsu manusia. Syariat Islam itu pun bukan untuk kepentingan Allah, tetapi untuk kepentingan manusia itu sendiri. Untuk di Indonesia, untuk memahamkan tentang jarimah/tindak pidana diperlukan seratusan dokter untuk memahamkan seluruh bidang hukum pidana Islam.


Para ahli hukum Islam mengklasifikasi tujuan-tujuan yang luas dari syariat sebagai berikut :

  1. Menjamin keamanan dari kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama syariat. Yang dijamin ini meliputi agama, jiwa, akal, pikiran, keturunan dan hak milik
  2. Menjamin keperluan hidup (keperluan sekunder) atau hajiyat.
  3. Membuat perbaikan-perbaikan yaitu menjadikan hal-hal yang dapat menghiasi kehidupan sosial dan menjadikan manusia mampu berbuat dan mengatur urusan hidup lebih baik atau tahsinat (hal 19)

Yang jelas syariat Islam itu memiliki tujuan yang jelas, untuk mengamankan umatnya, dari berbagai kejahatan. Disini terdapat beberapa kejahatan yang diklasifikasikan dalam hukum pidana Islam.

Muhammad Ibnu Ibrahim ibnu Jurair, menyebut yang tergolong kejahatan hudud ada tujuh kejahatan yaitu riddah/murtad, al baghi/pemberontakkan, zina, qadzab/ tuduhan palsu zina, sariqah atau pencurian, hirobah/perampokkan dan shurb alkhamr/meminum khamr.

Kejaharan-kejahatan itu hukumnya sudah jelas, seperti zina hukumannya bagi penzina yang belum nikah didera 100 kali dan diasingkan setahun. Bagi penzina yang telah menikah hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu. Hukuman ini jika diberlakukan, orang Amerika banyak yang kena hukuman, makanya disama menolak hukuman itu, karena zina dianggap menyenangkan. Bahkan ia minta agar hukum itu agar dihilangkan.


Untuk qadzab/ menuduh palsu zina hukumannya 80 kali dera. Meminum minuman keras hukumannya didera 40 kali. Pencuri hukumannya dipotong tangannya. Perampokkan hukumannya perampok dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Untuk riddah/murtad hukumannya dibunuh atau dibiarakan supaya mati sendiri. Sebelumnya disadarkan agar kembali ke Islam. Pemberontak hukumannya diperangi. Serta pembunuh hukumannya diqishas dibalas dibunuh, atau bias juga diampuni oleh keluarganya.


Keputusan untuk menghasilkan hingga diberlakukan hukuman itu, dengan cermat dan teliti serta harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga tidak sembarangan untuk mencapai hasil pelaksanaan hukuman itu. Misalnya hukuman penzina, harus ada saksi empat, atau pelakunya mengakui, saksinya tak boleh berdusta, dan harus benar-benar telah melaksanakan zina. Baru nanti dihukum.


Dalam hukum pidana Islam kedua golongan tindak pidana tadi yang berjumlah 12 (7 tindak pidana hudud dan 5 tindak pidana qishash dan diyat) sudah pasti dan tidak bias ditambah atau dikurangi. Sedangkan yang bias berubah hukum ta’zir untuk menjerat berbagai perbuatan merugikan, yang terus muncul atau berkembang dimasyarakat. (hal 39)

Adapun keunggulan hukum pidana Islam, yaitu mampu menekan kejahatan sampai titik yang sangat rendah. Misalnya di Arab Saudi, dalam waktu 25 tahun hanya terjadi 16 kali hukuman potong tangan setelah diberlakukan hukum pidana Islam. Makanya disana aman dari pencurian. Menurut Prof. Souryal orientalis, syariat Islam sangat berperan dalam membentuk satu masyarakat anti Islam sangat berperan dalam membentuk satu masyarakat anti kejahatan dan masyarakat dengan kontrol sosial yang tinggi (hal 89)


(Buku : Membumikan Hukum Pidana Islam, Penegakkan Syariat dalam Wacana dan Agenda, karya Topo Santoso, SH, MH)


Sumber : Tabloid Jum'at, 23 Januari 2004 Resentor : Toha (Penyuluh Agama Islam Kec. Pasar Minggu)


Baca Lebih Lanjut --->>
 
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WEBSITE INI, KRITIK DAN SARAN SILAHKAN TULIS DI BUKU TAMU !!!